SUMENEP NEWS – Nekad tanam 43 pohon ganja di halaman rumahya, seorang pria di Bandung dibekuk polisi.
Polisi meringkus pria berinisial BT itu, lantaran kedapatan tanam 43 pohon ganja di halaman rumahnya.
Dari hasil tanam 43 pohon ganja di halaman rumahnya itu, diduga akan dijual via online oleh pria berumur 37 ini.
Halaman rumah yang biasanya ditanami pohon penyejuk atau kembang penghias, oleh BT malah ditanami 43 pohon ganja.
Akibat aksi nekadnya itu, BT diringkus aparat kepolisian.
Baca Juga: 200 Kasus Terkonfirmasi, Swiss Kembangkan Alat Deteksi Virus Cacar Monyet
Disitat dari pikiran-rakyat.com, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, BT menanam pohon ganja itu di rumahnya, di Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.