Menurut Anti, para korban menderita kerugian mulai dari Rp4 juta hingga miliaran rupiah.
Dia berharap SN dapat segera diamankan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya pada korban.
"Ini kemungkinan korban masih bisa bertambah karena ada banyak orang kalau di grup dan belum semuanya melaporkan penipuan SN," ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, sudah ada laporan dari korban tanggal 14 April 2022.
Polisi bakal melakukan pendalaman dan mencari alat bukti untuk tindak lanjutnya.
"LP tersebut benar dilaporkan tanggal 14 April 2022, korban sementara 4 orang. Akan dilidik dan pendalaman bukti," katanya.***