SUMENEP NEWS - Penerimaan anggota Polri untuk tahun 2022-2023 telah dibuka?
Bagi anda yang berminat bergabung menjadi keluarga besar Polri simak informasi berikut.
Disadur dari Pasal 21 (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Han Stray Kids Positif Covid 19 Usai Sebelumnya Changbin Terkonfirmasi
Suarat-syarat yang diberlakukan Polri Tahun 2021 lalu antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Baca Juga: Persija Vs PSM Makassar Sama-sama Membidik Poin Penuh, Duel Diprediksi Berlangsung Menarik
Adapun persyaratan khusus Bintara Polri 2022 sebagai berikut:
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terkait ikatan dinas;
- Lulusan:
1) SMA/SMK/MA/sederajat: