Penerimaan Polri 2022, Calon Bintara Simak Informasinya!

- 20 Maret 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi penerimaan Polri
Ilustrasi penerimaan Polri /Instagram @rekrutmen Polri/

 

SUMENEP NEWS - Penerimaan anggota Polri untuk  tahun 2022-2023 telah dibuka?

Bagi anda yang berminat bergabung menjadi keluarga besar Polri simak informasi berikut.

Disadur dari Pasal 21 (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Han Stray Kids Positif Covid 19 Usai Sebelumnya Changbin Terkonfirmasi

Suarat-syarat yang diberlakukan Polri Tahun 2021 lalu antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Persija Vs PSM Makassar Sama-sama Membidik Poin Penuh, Duel Diprediksi Berlangsung Menarik

Adapun persyaratan khusus Bintara Polri 2022 sebagai berikut:

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI  dan tidak terkait ikatan dinas;
  2. Lulusan:

1)      SMA/SMK/MA/sederajat:

Halaman:

Editor: Saiful Bahri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah