SUMENEP NEWS-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang tengah menjadi sorotan karena peraturan surat edaran tentang pengeras suara masjid.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan salah satu alasannya adalah bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Sebelumnya, Menteri Agama membuat aturan tentang alat pengeras suara di masjid/musala.
Baca Juga: Doa Sesudah Membaca Surah Yasin di Malam Jumat
Setelah resmi ditandatangani dan rilis ke publik, aturan mengenai suara Adzan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut kemudian menjadi kontroversi di publik yang terbagi menjadi pihak pro dan kontra.
Diketahui sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Berikut profil Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas:
Nama Lengkap : Yaqut Cholil Qoumas
Nama Panggilan : Gus Tutut atau Gus Yaqut.