Cek Syarat Dan Cara Daftar DTKS DKI Secara Online Dari Bansos

- 1 Februari 2022, 21:15 WIB
Cek Syarat Dan Cara Daftar DTKS DKI Secara Online Dari Bansos
Cek Syarat Dan Cara Daftar DTKS DKI Secara Online Dari Bansos /Tangkap layar/Instagram @dinsosddkijakarta

 

SUMENEP NEWS-Warga DKI Jakarta saat ini dapat melakukan daftar penerima bantuan sosial (bansos) secara online.

Untuk daftar penerima bansos online DKI Jakarta, dilakukan melalui mekanisme pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022.

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta mulai 1 hingga 20 Februari 2022.

Baca Juga: Inilah Hari Dan Tanggal Puasa Sunnah Bulan Rajab Tahun 2022

Selain mendapatkan bansos APBD DKI Jakarta, warga DKI juga berkesempatan mendapatkan bansos dari pemerintah pusat, seperti PKH, BPNT, serta PBI.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah yang menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Ternyata Bulan Rajab Tahun Ini Memiliki Kisah Unik, Yang Terjadi Tanggal 2 Bulan 2 Tahun 2022

Oleh karena itu, warga DKI yang ingin mendapatkan bansos dari APBD Pemprov DKI atau pemerintah pusat, harus mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x