Berikut Hasil Wajib Pajak Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

- 10 Januari 2022, 19:13 WIB
Berikut Hasil Wajib Pajak Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Berikut Hasil Wajib Pajak Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

SUMENEP NEWS-Direktorat Jenderal Pajak DJP kementerian keuangan atau Kemenkeu.

Direktorat Jenderal Pajak DJP menginfokan bahwasanya hasil pajak itu berasal dari penghasilan wajib pajak atau WP.

Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwasanya harta yang dimiliki dari hasil wajib pajak yaitu mencapai 1,04 triliun.

Nilai pajak ini menurut Direktorat Jenderal Pajak atau DPC dinilai pajak penghasilan dari wajib pajak sebanyak 2, 118.

Nilai harta bersih mencapai Rp 89 3,05 miliar.

Baca Juga: STOP! Video 61 Detik Mirip Gigi Nagita Slavina Viral TikTok dan Twitter Hanya Editan dan Hoaks

RT 8 9 3,0 miliar tersebut deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp9.000 29 miliar harta yang telah diinvestasikan dalam surat berharga negara atau SBN.

Selain harta senilai Rp 9 3,8 satu miliar deklarasi harta di luar negeri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jefri Nichol Pemeran Nathan Januar Prasetyo pada Film Dear Nathan Thank You Salma

Halaman:

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah