"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan atas kasus ini," imbuhnya.
Terkait hukuman pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Riyono, Rabu, 8 Desember 2021 dilansir dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Ini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kasus Pencabulan Guru Terhadap Santriwati Di Bandung
Berikut profil dan biodata lengkapnya sebagai berikut:
Nama Lengkap: Herry Wirawan
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat Lahir: Garut
Tanggal Lahir: 19 Mei 1985
Agama: Islam