Guru Pesantren di Bandung Hamili 10 Santriwati Hingga Melahirkan 8 Anak, Ini Tanggapan Ridwal Kamil

- 9 Desember 2021, 11:02 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi kasus guru pesantren di Bandung hamili santriwati hingga melahirkan 8 bayi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi kasus guru pesantren di Bandung hamili santriwati hingga melahirkan 8 bayi. /Instagram/@ridwankamil

"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan atas kasus ini," imbuhnya.

Terkait hukuman pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Riyono, Rabu, 8 Desember 2021 dilansir dari Pikiran Rakyat.

Itulah informasi guru pesantren di Bandung hamili santriwati hingga melahirkan 8 bayi.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah