10 Aturan Baru PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru, Ini Penjelasan Muhadjir Effendy

- 29 November 2021, 11:00 WIB
Aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 mulai Hari Natal hingga Tahun Baru 2022 ini/ilustrasi
Aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 mulai Hari Natal hingga Tahun Baru 2022 ini/ilustrasi /Antara Foto/Arif Firmansyah

SUMENEP NEWS - Menjelang Hari Natal dan Tahun baru maka pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Di sini sudah ada aturan baru mengenai PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang mulai diterapkan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adanya penerapan PPKM Level 3 ini diharapkan agar tidak bertambahnya pandemi Covid-19 di Indonesia yang berlangsung.

Baca Juga: Sumenep Berpeluang Turun PPKM Level 1, Luhut Binsar Pandjaitan Bocorkan Syarat Utamanya

Sebagaimana disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dalam siaran persnya beberapa hari yang lalu.

Penerapan PPKM Level 3 ini akan dilakukan ke seluruh Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19 yang akan semakin masif lagi.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Daftar Kabupaten Atau Kota Jawa Timur Berstatus PPKM Level 1, Sumenep Termasuk?

Berikut ini  aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah