Hebat! Luhut Binsar Pandjaitan Memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

- 10 Oktober 2021, 05:34 WIB
Hebat, Luhut Binsar Pandjaitan Memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Hebat, Luhut Binsar Pandjaitan Memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. /Twitter/

SUMENEP NEWS - Luhut Binsar Pandjaitan
Mendapat tugas oleh Presiden RI Jokowi.

Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini sedang menjabat sebagai menteri Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sesuai dengan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Pengesahan itu Perpres tersebut, langsung ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Boruto 219 Tanggal 10 Oktober 2021, Perjuangan untuk Kembali ke Konoha

Hal tersebut dikutip dari Pikiran-rakyat.com  bersumber dari laman Sekretariat Negara, yang berjudul "Jabatan Baru Lagi, Luhut Ditunjuk Jokowi Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung"

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A ayat 1 Perpres No 93 Tahun 2021.


Dalam memimpin proyek Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Luhut mempunyai dua tugas sebagai berikut:

Baca Juga: Link Nonton Anime Boruto 219 Tanggal 10 Oktober 2021, Klik Siaran Langsungnya Di sini


a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21; dan/atau


2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).


b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ),yang meliputi:


1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;


2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Ditunjuknya Luhut memimpin proyek tersebut menambah daftar deretan jabatannya selain Menko Marves. Tak ayal, banyaknya jabatan dan tugas yang diemban Luhut Pandjaitan membuatnya mendapat julukan 'Menteri Segala Urusan'.***(Julkifli Sinuhaji/pikiranrakyat.com)

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah