Berikut Adalah Cara Menggunakan Aplikasi E-Coklit Pantarlih

24 Juni 2024, 08:43 WIB
aplikasi e coklit /PIXABAY/Jan Vašek

SUMENEP NEWS-Aplikasi E-Coklit (Electronic Coklit) adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia untuk membantu proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara elektronik.

Aplikasi ini digunakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk memperbarui dan memverifikasi data pemilih secara efisien dan akurat.

Berikut adalah tutorialnya yang dapat anda ketahui.

Baca Juga: Berikut Adalah Catatan Wali Kelas Untuk Pengisian Raport Sekolah

Tutorial Menggunakan e-Coklit.

- Download aplikasi e-Coklit pada link yang telah dibagikan oleh pihak PPS masing-masing desa

- Jika telah di download masukan Email dan Password yang telah di daftarkan pada PPS masing-masing desa

- Kemudian klik 'Masuk' - Isi alamat, RT dan RW tempat TPS masing-masing desa

- Hingga muncul gambar awan

- Selanjutnya, aktifkan lokasi pada HP tersebut

- Kemudian klik gambar awan untuk download data

Baca Juga: Inilah Jadwal Terbaru Timnas Indonesia Di Piala AFF U-16 2024

- Jika telah muncul seluruh data pemilih, simpan data itu jangan sampai bocor

- Jika hendak melakukan Coklit, klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada

- Kemudian klik 'Pilih Aksi'

- Pilih salah satu yang sesuai dengan kondisi data pemilih yang sudah dicocokan dan diteliti

- Terakhir klik tanda titik tiga yang ada di pojok atas.

Baca Juga: Kapan Awal Masuk Tahun Ajaran Baru Tahun 2024? Inilah Informasinya

Itulah cara menggunakan aplikasi e-coklit yang dapat anda ketahui.***

 

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler