KRONOLOGI Kematian Dini Sera Afrianti Dianiaya Anak Anggota DPR di Surabaya

7 Oktober 2023, 13:28 WIB
kronologi kematian Dini Sera Afrianti (29) yang dianiaya oleh anak Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Surabaya Barat. /TikTok @Bebyandine

SUMENEP NEWS - kronologi kematian Dini Sera Afrianti (29) yang dianiaya oleh anak Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Surabaya Barat.

Pada kronologi kematian Dini Sera Afrianti (29) menurut saksi saksi korban ditendang tendang dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29) berpacaran dengan anak DPR RI bernama Gregorius Ronald Tannur (31).

Baca Juga: KRONOLOGI Happy Asmara Kesurupan Saat Manggung di Pintulangit Pasuruan: Sudah Mulai Linglung ...

Peristiwa ini terjadi ketika dua sejoli menghabiskan malam bersama di sebuah tempat hiburan malam.

Belum tahu secara pasti masalah keduanya, namun terjadi pertengkaran dan cekcok hingga berujung kekerasan.

 

Menurut saksi-saksi, Gregorius Ronald Tannur menendang Dini Sera Afrianti hingga terjatuh, kemudian memukul kepala korban sampai tak berdaya.

Baca Juga: Kronologi Singkat G30S PKI, Mengenang Peristiwa Berdarah 30 September 1965

Meskipun sudah mendapatkan pertolongan cepat, namun Dini Sera Afrianti (29) harus kehilangan nyawanya di rumah sakit.

"Andini dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit, setelah diantar kekasih dan sejumlah temannya pada dini hari tadi," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setyawan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu (7/10/2023).

Kompol Teguh Setyawan menyebutkan Dini dan pasangannya terlibat cekcok beberapa jam sebelum kematian tragis ini terjadi.

Baca Juga: KRONOLOGI Truk Tabrak Penonton Karnaval di Pacet Mojokerto, Ini Jumlah Korban Luka Luka dan Meninggal

Pertikaian itu terjadi setelah mereka bersama sejumlah teman di tempat hiburan malam.

Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota Komisi IV DPR, Edward Tannur, kini telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler