Inilah Arti Dana Pelajar 5 Mei 2023, CAIR dan Dapat Uang? Ini Syaratnya!

2 Mei 2023, 06:00 WIB
Inilah Arti Dana Pelajar 5 Mei 2023, CAIR dan Dapat Uang? Ini Syaratnya! /FREEPIK/Skata

SUMENEP NEWS - Inilah arti dana pelajar 5 Mei 2023, bisa cair dan dapat uang dengan syarat tertentu.

Topik arti dana pelajar untuk 5 Mei 2023 menjadi pokok bahasan akhir-akhir ini karena diduga menawarkan sejumlah uang.

Sontak arti dana pelajar tanggal 5 Mei 2023 menjadi populer di mesin pencarian Google karena banyak orang ingin tahu kebenarannya.

Baca Juga: Jimat Amulet Money Anti Miskin, Mampu Datangkan Rezeki? Ternyata Bentuknya Mirip Koin

Apakah arti dana pelajar yang sebenarnya dan benarkah akan diterima orang-orang pada tanggal 5 Mei 2023 esok?

Garis besarnya dana tersebut memang mengacu pada sumber daya uang untuk membiayai siswa dalam menempuh pendidikan.

Jenisnya pun diketahui bermacam-macam, seperti dana beasiswa, hibah, sampai pinjaman dengan karakteristik berbeda-beda.

Sedangkan pada bahasan ini jenis pendanaan lebih mengarah pada beasiswa yang berasal dari pemerintah.

Baca Juga: Inilah Gunung Geger Madura, Titik Tertinggi Pulau Madura yang Kental dengan Mitos Putri Doro Gung

Sebagian orang telah mengenal beasiswa bernama KJP Plus sejak beberapa tahun yang lalu.

Hal ini merupakan program khusus dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sejumlah dana bagi siswa-siswanya yang kurang mampu.

Sehingga arti dana pelajar untuk 5 Mei 2023 diduga adalah uang yang diberikan dalam program KJP Plus untuk siswa kurang mampu dan diperkirakan bakal cair pada tanggal tersebut.

Sayangnya belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta sendiri apakah benar-benar akan cair pada tanggal 5 Mei 2023.

Apabila mengaca pada bulan-bulan sebelumnya diperkirakan bakal cair di awal bulan.

Baca Juga: Cagar Alam Pulau Saobi Sumenep Tempat Burung Gosong, Bulunya Hitam Legam Tidak Ada di Tempat Lain?

Siswa yang otomatis bakal menerima dana ini adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus.

Adapun syarat daftar KJP Plus adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.

3. Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.

5. Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.

6. Memakai angkutan umum.

Baca Juga: JAWABAN TTS Tebak Tebakan Makanan yang Tajam untuk Jawab Pertanyaan Game Lontong

7. Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.

8. Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.

9. Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.

10. Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Daya menggunakan internet rendah.

Itulah ulasan tentang kalimat yang menjadi topik bahasan baru-baru perihal arti dana pelajar 5 Mei 2023.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler