PPPK 2022 Segera Dibuka, Status PPPK Tenaga Kesehatan Bisa Dicek Hanya Pakai NIK

6 November 2022, 16:04 WIB
Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 terbaru /Tangkapan layar nakes.kemkes.go.id

SUMENEP NEWS - Pemerintah akan segera membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan, jadi segera cek syarat dan ketentuannya.

Pertama, silahkan lihat status PPPK, dengan mengakses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Di laman ini merupakan Portal Cek Data Non-ASN di SI-SDMK. Adanya portal ini, calon pelamar bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai PPPK 2022 atau belum.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada 2023 untuk perekrutan PPPK Tenaga Kesehatan 2023.

Astera Primanto sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa anggaran untuk penggajian PPPK ini akan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU) yang ada di pemerintah daerah (PEMDA).

Baca Juga: Enak! Inilah Cara Bikin Cilok Alias ‘Aci Dicolok’ Bumbu Kacang Khas Sunda, Ternyata Ada Triknya

Menurutnya, penggajian PPPK yang dialokasikan DAU akan disalurkan per klaster sebesar Rp4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp21,26 triliun.

DAU akan ditentukan untuk penggajian yang akan disesuaikan dengan jumlah formasi PPPK 2022 dan 2023 termasuk nakes.

Dilansir dari Sumenep News dari Instagram @indonesiabaik.id inilah cara cek status PPPK Tenaga Kesehatan:

Baca Juga: Lirik Lagu Fall In Love Alone dari Stacey Ryan, Kini Top Viral di Spotify

1. Akses laman nake.kemkes.go.id/pppk2022.

2. Kemudian masukkan NIK dan kode captcha yang ada di sebelah kanan.

3. Klik ‘Periksa Data’ untuk mencari status PPPK.

Setelah diperiksa nantinya akan tampil notifikasi. Jika terdaftar, maka akan muncul notifikasi “NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK

Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silahkan cek FAQ”.

Namun, apabila belum terdaftar, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silahkan cek FAQ untuk info lebih lanjut”.

Bila dilihat dari cara di atas, calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus benar-benar mengisi biodata diri sesuai dengan NIK yang tertera di KTP maupun KK.

Baca Juga: Peluang Bisnis Online dari Rumah Aja Jelang Awal Tahun 2023, Apa Aja?

Syarat untuk melamar PPPK Tenaga Kesehatan:

1. Usia paling rendah 20 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.

4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: PPPK 2022 Kembali Dibuka, Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai

Syarat khusus

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship).

2. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR maka;

  • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

  • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.

3. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR:

  • Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

  • 3 tahun untuk jenjang muda.

  • 5 tahun untuk jenjang madya.

 

Nah, itulah cara cek status PPPK Nakes 2022 dalam perekrutan PPPK 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler