Kapan Tarif Ojol Mulai Naik? Berikut Penjelasan Dari Kemenhub

29 Agustus 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi driver ojek online. Kenaikan tarif baru ojol ditunda. /Antara Foto/Fauzan

 

SUMENEP NEWS – Kenaikan tarif Ojol atau Ojek Online yang akan berlaku pada 29 Agustus 2022 mengalami penundaan.

Kenaikan tarif baru Ojol akan disesuaikan dan ditetapkan oleh Kemenhub pada putusan Kemenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Adita Irawati selaku Juru bicara dari Kementrian Hubungan (Kmenhub) mengakatan bahwa penundaan kenaikan tarif Ojol mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Hal tersebut terjadi karena dibutuhkannya masukan dari para pemangku kepentingan untuk menetapkan tarif Ojol.

Baca Juga: Waspada Penularan HIV Makin Merebak, Berikut Gejala, Pencegahan dan Cara Penularannya

Adita Irawati juga mengatakan bahwasanya pihak Kemenhub terus berusaha melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan dapat maksimal.

Akan tetapi, dari pihak Kemenhub sendiri belum pasti kapan akan diberlakukan kebijakan perubahan tarif Ojol.

Selain itu, Kemenhub juga akan berkoordinasi untuk mendapatkan masukan, termasuk kepada pakar transportasi mengenai tarif baru yang akan diberlakukan kemudian hari.

Kemenhub juga menerbitkan aturan mengenai kenaikan tarif Ojol, hal itu terjadi karena adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) saat ini.

Baca Juga: Viral di TikTok, Begini Cara Ubah Teks Jadi Suara Ala Google dengan Fitur Sound of Text

Kemudian Kepala Humas Perhubungan, Pitra Setiawan mengatakan bahwa sejumlah hal yang menjadi pertimbangan kemenhub, termasuk aspirasi para mengemudi Ojol yang meminta kenaikan tarif sejak dua tahun lalu.

Jika kenaikan harga Ojol terjadi, bisa membuat konsumen beralih ke kendaraan pribadi.

Lalu, hal itu akan terjadi kemacetan parah di kota besar terutama Jakarta, karena masyarakat cenderung lebih banyak membawa kendaraan pribadi dibandingkan naik trasnportasi umum.

Adanya penundaan kenaikan tarif Ojol itu, karena pihak Kemenhub juga mempertimbangkan kebutuhan lain yang lebih penting bagi masyarakat.

Baca Juga: Cara Mengubah Teks Menjadi Suara Ala Google Menggunakan Sound of Text di TikTok

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News hasil peninjauan diperlukan waktu yang lebih panjang, untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru yang akan diterapkan.

Masyarakat juga berharap supaya pemerintah terutama pihak Kemenhub, dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang akan ditetapkan agar tidak memberatkan masyarakat. (Nesya Asriani)***

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler