Polda Jatim Ungkap Judi Online, Terungkap lewat YouTube bisa Iklan dan Endorse Judi Online

15 Agustus 2022, 20:00 WIB
Kasus judi online yang diungkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait judi online. Polda Jatim ungkap kasus /Pixabay/AidanHowe/
 
 
SUMENEP NEWS - Kasus judi online yang diungkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait judi online.
 
Polda Jatim ungkap kasus judi online ternyata pelaku ada yang menggunakan YouTube untuk melancarkan aksi judi online. 
 
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengungkapkan, bahwa ada yang melalui YouTube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang judi online.
 
Baca Juga: Ternyata Pelaku Kleptomania Menunjukkan 6 Perilaku dan kebiasaan ini !
 
“Tentunya hal itu juga dilakukan penangkapan dan untuk omzet lagi kita kembangkan sampai sejauh mana omzet yang sampai ke pusatnya. Jadi sementara yang kami tangkap berkisar masih puluhan juta rupiah,” ujar Kombes Farman pada Senin, 15 Agustus 2022.
 
Modus judi online di YouTube yaitu memberikan iklan terkait dengan perjudian. Mengajak dan mengiklankan terkait adanya perjudian online, mereka seperti mengendorse judi online di YouTube.
Baca Juga: CEK FAKTA: Luhut Pandjaitan Perintahkan Ketua Timsus Tangkap Ferdy Sambo
 
Sistemnya yang dilakukan pelaku yaitu sendiri-sendiri, dengan memakai judi slot. 
 
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus dan Subdit Jatanras Unit Perjudian Ditreskrimum beserta Jajaran Polda Jatim ungkap 327 kasus perjudian libatkan 500 Tersangka dengan kasus judi online dan offline.***
 

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler