Klarifikasi Pihak JNE Terkait Berita Temuan Bansos Presiden di Depok yang Sedang Viral di Media Sosial

1 Agustus 2022, 08:25 WIB
Klarifikasi JNE Soal Penemuan Bansos Presiden Yang Dipendam Dalam Tanah /Instagram @jne.depok

SUMENEP NEWS – Pihak JNE berikan klarifikasi terkait pemberitaan temuan bansos presiden yang terkubur di lahan serapan milik Rudi Samin di Depok Jawa Barat.

Simak tanggapan dan klarifikasi JNE terkait memberitaan temuan beras bansos yang tertumpuk pihaknya dua tahun lalu yang harusnya didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan.

JNE mengklaim tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihaknya pada tumpukan bansos presiden di lahan serapan Depok Jawa Barat.

Semua yang dilakukan pihak JNE terkait distribusi bansos presiden pada masa pandemi Covid-19 telah sesuai dengan SOP dan kesepakan dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Sinopsis Film Pengabdi Setan 2 Tayang di Bioskop Indonesia 4 Agustus 2022

Sebagaimana yang telah diketahui, jagat maya dibuat heboh oleh tersebarnya sebuah berita penemuan beras bansos yang dipendam oleh pihak JNE di Depok Jawa Barat.

Berikut ini adalah klarifikasi dan jawaban lengkap JNE terkait berita miring yang ditujukan kepada pihaknya terkait temuan bansos presiden yang dipendam di Depok Jawa Barat.

Sebagaimana Sumenep News melansir dari akun TikTok @Mr. Kurir pada Senin, 1 Agustus 2022, JNE memberikan tanggapan terkait berita distribusi beras bansos ke dalam lima poin berikut:

Poin satu: JNE perusahaan ekspedisi yang didirikan oleh Alm. H. Soeprapto Soeparno pada 1990, mengedepankan nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.

Baca Juga: Pemerintah Riau Siapkan 15 Kamar Khusus Untuk Jamaah Haji Kloter 5

Poin Dua: Sebagai perusahaan ekspedisi logistik, JNE terus berkometmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, serta mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang bekerjasama dengan pihak terkait.

Poin Tiga: JNE berkometmen mengikuti peraturan yang berlaku dan menjalankan Standard Operating Procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.

Poin Empat: Terkait pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, JNE mengklim tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihaknya, dan sudah melalui proses standar penanganan barang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.

Poin Lima: JNE selalu berkometmen mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

Baca Juga: Resep Bubur Suro di Bulan Asyuro, Rasa Khas Dijamin Lezat

Itulah tanggapan pihak JNE terkait pemberitaan yang sedang viral temuan bansos presiden yang dipendam di Depok Jawa Barat.

Sebelumnya, dunia maya dibuat heboh terkait temuan beras bansos yang dipendam oleh pihak JNE di sebuah lahan serapan milik keluarga Rudi Samin.

Ahli waris pemilik lahan merasa tidak terima bansos yang harusnya didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan justru dipendam di lahan miliknya yang sudah 9 tahun pihak JNE tidak membayar sewa.***

 

Editor: Khoirul Umam

Sumber: TikTok

Tags

Terkini

Terpopuler