Cek Pemutihan Pajak Jawa Timur Sampai Tanggal Berapa?

31 Mei 2022, 15:48 WIB
Update jadwal dan syarat program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 secara lengkap sesuai keputusan Gubernur Provinsi Jatim /Instagram.com/

SUMENEP NEWS - Pemutihan pajak dilakukan khusus di Jawa Timur sesuai surat edaran yang dikeluarkan sejak tanggal 01 April 2022 kemarin.

Sampai saat ini, masih ada waktu pemutihan pajak tersebut khusu di daerah provinsi Jawa Timur.

Tak hanya dikhususkan bagi warga Jawa Timur saja yanh ingin melakukan eksekusi pemutihan pajak.

Baca Juga: DUH! Presiden Rusia Vladimir Putin Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Kata Menlu Rusia

Terlebih dari itu, juga ada daerah tetangga yang melakukan pemutihan pajak dari wali kota setempat.

Namun sebelum itu, ada ketentuan yang mesit dilakukan sebelum melakukan pemutihan pajak.

Terdapat 3 poin penting dalam pelaksanaan ini, yaitu, Pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, dan Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pembebasan BBN.

Baca Juga: Cara Membuat Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022 PNG dan JPG, Download Template Gratis!

Berikut program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022, lengkap dengan jadwal dan syarat yang diperlukan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 digulirkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa sesuai jadwal dan syarat berlaku.

Dalam praktiknya, program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 kali ini didasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Lantas kapan jadwal program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 akan berlangsung dan apa saja syarat-syaratnya?

Dilansir Sumenep News dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, pemutihan pajak berlangsung sejak 1 April 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Jadwal MSC 2022: Kapan Kompetisi Mobile Legends Berlangsung?

Diketahui program ini diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Timur.

Pada dasarnya, program pemutihan memungkinkan masyarakat mendapat beberapa insentif menguntungkan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3 Pembebasan BBN kedua

Syarat pemutihan pajak kendaraan juga tidak hanya berlaku untuk kendaraan dari Jawa Timur saja, melainkan juga untuk kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur, khususnya dalam aktivitas balik nama kendaraan.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Terseret Arus, Informasi Sikon Sungai Aare Swiss Banyak Dicari Netizen

Kemudian selain Provinsi Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini juga berlaku di 6 provinsi lainnya.

Adapun provinsi yang dimaksud meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Bangka Belitung.

Demikian ulasan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 mulai dari jadwal dan syarat yang harus diketahui masyarakat.***

Editor: Saiful Bahri

Tags

Terkini

Terpopuler