HOAKS! Beredar Informasi Ustadz Abdul Somad Didakwa 10 Tahun Penjara, Simak Penjelasannya!

13 Januari 2022, 20:58 WIB
Thumbnail video yang menyebutkan Ustadz Abdul Somad (UAS) dijemput dan didakwa hukuman 10 tahun /Tangkap layar/YouTube Pakde TV

SUMENEP NEWS - Beredar sebuah informasi viral Ustadz Abdul Somad dijemput dan didakwa 10 tahun penjara.

Benarkah Ustadz Abdul Somad didakwa 10 tahun penjara yang kini viral di media sosial YouTube.

Video tersebut diunggah melalui channel YouTube Pakde TV, pada tanggal Selasa 12 Januari 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Berada di Tengah Proyek Sumur Resapan, Benarkah?

Kini warganet bertanya tanya, apakah benar Ustadz Abdul Somad dijemput dan sebagai tersangka dengan hukuman 10 tahun penjara?

Video tersebut menuliskan sebuah narasi vonis dari dugaan dari KPK dengan ancaman 10 tahun penjara di bawah ini.

 

KPK!! ABDUL SAMAD DID4KW4 KVRVNG4N DIATAS 10 TAHUN!!! KPK

Selain itu, thumbnail video tersebut juga menarasikan:

BREAKING NEWS!!!

ABDUL SOMAD DIJEMPUT?

TERSANGKA DIDAKWA HUKUMAN 10 TAHUN

Baca Juga: CEK FAKTA! Artis Ayu Ting Ting Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung di Rumah Sakit Jakarta, Benarkah?

Dikutip dari Klik Banggai berjudul "CEK FAKTA: Ustadz Abdul Somad Dijemput dan Didakwa Kurungan 10 Tahun? Simak Fakta Sebenarnyavideo tersebut sama sekali tidak menjelaskan terkait adanya pihak aparat kepolisian menjemput maupun adanya dakwaan terhadap Abdul Somad.

Video tersebut hanya menjelaskan nama Ustadz Abdul Somad sedang ramai diperbincangkan oleh warganet yang dikaitkan dengan kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean.

Sebab, dengan kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean, sejumlah warganet meminta agar UAS dapat ditangkap atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, video tersebut menyebutkan bahwa hukuman 10 tahun penjara bukanlah buat UAS, melainkan ancaman hukuman untuk Ferdinand Hutahaean.

Selain itu, dari berbagai sumber, tim KLIK BANGGAI tidak menemukan adanya informasi resmi UAS dijemput oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penistaan agama.

Kesimpulan

Bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan informasi sesat dan missleading content. *** (Marhum/Klik Banggai)

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Klik Banggai

Tags

Terkini

Terpopuler