Simak Selengkapnya Profil Dan Biodata Herry Wirawan, Seorang Pelaku Seks Terhadap Santriwatinya

10 Desember 2021, 04:52 WIB
Simak Selengkapnya Profil Dan Biodata Herry Wirawan, Seorang Pelaku Seks Terhadap Santriwatinya /Twitter @Ayang_Utriza/

 

SUMENEP NEWS - Inilah sosok pria yang melakukan pencabulan terhadap santriwati dai Bandung Jawa Barat.

Simak selengkapnya profil dan biodata mak Herry Wirawan seorang guru yang mencabuli santriwatinya.

Herry Wirawan tidak tanggung-tanggung dengan apa yang  telah dilakukan.

12 santriwati di bawah umur telah menjadi sasarannya.

Simak selengkapnya profil dan biodata lengkap mula umur, agama hingga akun medsos.

Baca profil dan biodata Herry Wirawan yang viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Hingga saat ini, namanya menjadi perbincangan di kalangan netizen dan banyak kutukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Inilah Jadwal Sepak Bola Liga Champions Terlengkap Tanggal 11-12 Desember 2021 Terbaru

Pasalnya, ia dikabarkan melakukan tidak seronoh kepada para santriwatinya yang masih di bawah umur.

Diketahui pelaku berinisial HW (36) merupakan seorang ustadz atau guru yang memberikan modus sekolah dan ngaji secara gratis.

Tentunya, sebagai seorang orang tua memikirkan pendidikan anaknya dan menyerahkan kepada pesantren yang memberikan akses gratis.

HW melakukan tindakan yang tidak patut pada santriwati yang rata rata berumur 16-17 tahun.

Baca Juga: Jadwal Bola Terbaru Liga Champions Tanggal 11-12 Desember 2021 Live di TV Online Indonesia

Pencabulan guru kepada santriwatinya dilakukan selama berulang kali selama lima tahun sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.

Menurut pengakuan pelaku dan saksi, aksi bejat dilakukan di tempat yang berbeda beda, yakni 9 tempat yang sudah diketahui.

Mulai dari Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Selain itu, melalui akun Instagramnya, Gubernur yang disapa Kang Emil mengatakan pelaku sudah ditangkap oleh polisi dan sedang menjalani persidangan.

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan menghukum seberat beratnya dengan pasal sebanyak banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermolal ini," tulisnya.

Kepada korban, Kang Emil mengatakan sudah ditangani oleh Tim DP3AKB Jawa Barat dan mendapatkan pendidikan layak dan sesuai.

Baca Juga: PK IPNU IPPNU MA Darul Ulum Karangpandan Galang Dana Peduli Semeru

"Anak anak santriwati yang menjadi korban sudah ditangani oleh Tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," terangnya.

Orang nomor satu di Jawa Barat tersebut meminta agar tidak terjadi insiden biadab seperti ini lagi.

"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan atas kasus ini," imbuhnya.

Terkait hukuman pelaku, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata Riyono, Rabu, 8 Desember 2021 dilansir dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Kasus Pencabulan Guru Terhadap Santriwati Di Bandung

Berikut profil dan biodata lengkapnya sebagai berikut:

Nama Lengkap: Herry Wirawan 

Jenis Kelamin: Laki-laki

Tempat Lahir: Garut

Tanggal Lahir: 19 Mei 1985

Agama: Islam

Umur: 36 Tahun

Status: Menikah

Profesi: Guru dan pengasuh pondok pesantren

Kota Tinggal: Bandung

Akun medsos: Herry Wirawan (Facebook)

Itulah  profil dan biodata Herry Wirawan pelaku predator seks 12 santriwati di bawah umur lengkap mula umur, agama hingga akun medsos.***

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler