Di samping aspek emosional, pernikahan juga memiliki implikasi hukum dan sosial yang signifikan.
Secara hukum, pernikahan memberikan hak dan kewajiban tertentu kepada pasangan, seperti hak atas properti bersama, hak waris, dan tanggung jawab finansial.
Dari perspektif sosial, pernikahan sering dianggap sebagai pondasi utama bagi stabilitas masyarakat, karena keluarga yang terbentuk dari pernikahan berperan penting dalam mendidik dan membimbing generasi berikutnya.
Oleh karena itu, keputusan untuk menikah biasanya diambil dengan pertimbangan yang matang, mengingat pentingnya peran pernikahan dalam membentuk kehidupan pribadi dan sosial yang lebih luas.
Lalu bagaimana jika anak pertama menikahi anak kedua? Di bawah ini menggunakan dua sudut, yakni Primbon Jawa dan Islam dari Ustadz Abdul Somad.
Primbon Jawa
Ketika anak pertama menikahi anak kedua, diyakini bahwa keluarga akan mengalami kesulitan dalam mencari nafkah.
Bahkan beberapa bisnis yang mereka bangun akan berjuang dan gagal. Jika keluarga ini mencari pekerjaan nanti, akan sulit untuk menemukannya.
Sebab, pernikahan anak pertama dan kedua diyakini tidak bahagia. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh konflik keluarga.