Menjelang 17 Agustus 2022, Ini Aturan Pemasangan Bendera Sang Merah Putih

- 1 Agustus 2022, 21:25 WIB
aturan pemasangan bendera Sang Merah Putih menjelang 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
aturan pemasangan bendera Sang Merah Putih menjelang 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. /Pixabay

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm


8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Demikian aturan pemasangan Bendera Sang Merah Putih yang wajib kalian patuhi.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah