Menjelang 17 Agustus 2022, Ini Aturan Pemasangan Bendera Sang Merah Putih

1 Agustus 2022, 21:25 WIB
aturan pemasangan bendera Sang Merah Putih menjelang 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. /Pixabay

SUMENEP NEWS - Simak aturan pemasangan bendera Sang Merah Putih menjelang 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Biasanya, menjelang 17 Agustus, setiap orang ingin menghiasi rumah dengan memasang bendera merah putih.

Lalu, adakah aturan untuk memasang bendera merah putih?

Mengingat terdapat aturan yang berlaku, berikut akan disajikan tata aturan pemasangan bendera menjelang 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Itu WCOPA 2022? Simak Penjelasannya, Arsy Menang Kompetisi Itu

Dilansir dari pikiran rakyat, terdapat aturan yang khusus mengenai pengibaran bendera Sang Merah Putih pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2022.

Bulan Agustus merupakan bulan yang paling istimewa bagi masyarakat Indonesia di mana kita semua merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

Adapun salah satu cara merayakannya adalah dengan mengibarkan bendera Merah Putih.

Tapi banyak yang belum tahu, sejak kapan bendera Merah Putih dikibarkan pada Bulan Agustus.

Baca Juga: Komentar Anang-Asyanti Usai Arsy Borong 14 Penghargaan WCOPA 2022 Amerika

Penting untuk kita ketahui bahwa, melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Bahkan, aturan mengenai pemasangan bendera Merah Putih ini, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 pasal 4, disebutkan ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Baca Juga: Daftar Lomba HUR RI ke 77 Tahun, Baik Dijadikan Sebagai Acuan Kegiatan

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih. Sedangkan Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih berdasarkan UU No 24 tahun 2009 pasal 4:

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm


8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Demikian aturan pemasangan Bendera Sang Merah Putih yang wajib kalian patuhi.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler