Menurut Ustadz Syahrin Thoriq, kepalsuan hadist tersebut sangat tampak terlihat. Sehingga, tidak perlu keahlian khusus untuk mengetahui kepalsuan hadist tersebut. Salah satu diantaranya yakni hadist tersebut mencantumkan tata cara niat.
"Hadist yang mencantumkan tata cara niat, tentu tidak ada khilafiyah di kalangan ulama masalah ini," ujarnya.
Para ulama menyebutkan, melakukan sholat kafarat pada hari jumat terakhir bulan Ramadhan merupakan Bidah Munkarot, yang hukumnya haram.
Maka, untuk mengganti sholat sholat yang lalu dengan cara mengqodho sholat.
Baca Juga: Teks Doa Malam Ke 22 Bulan Ramadhan 2024 Lengkap, Bisa Dibaca Usai Shalat Fardhu
Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai banyak hadist yang menyebutkan sholat kafarat di hari jumat bulan Ramadhan sebagaimana dikatakan Imam Syaukani adalah hadist palsu.
Menurutnya, 4 Mahdzab Fiqih mulai Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah mengatakan sholat yang ditinggalkan wajib diqodho.
Adapun cara qodho'nya dengan cara meng-qodho` sholat tersebut setelah habis sholat Fardu. Misalnya, Dzuhur, Asar dan seterusnya.
Penjelasan Ustadz Buya Yahya
Hadist yang menjelaskan mengenai sholat kafarot pada Jumat terakhir bulan Ramadhan merupakan hadist yang palsu.