Ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum shalat Rebo Wekasan. Hukum Shalat Rebo Wekasan dalam Islam, hukum shalat Rebo Wekasan menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari adalah haram. Sebab, shalat Rebo Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat.
Namun, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat Rebo Wekasan itu boleh dengan syarat bukan niat untuk Rebo Wekasan, melainkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.
Perbedaan pandangan para ulama di atas mengenai hukum shalat Rebo Wekasan merupakan hal lumrah.
Masing-masing memiliki argumentasi yang berdasar sehingga tidak perlu saling dipertentangkan antara satu dan lainnya.
Baca Juga: Contoh atau Template Proposal Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk OSIS di SMP/SMA Word dan PDF
Tata cara
1. Niat shalat sunnah mutlak dua rakaat
Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla