Hobi sabung ayam sering disalah gunakan sebagai media perjuadian, baik dari skala kecil hingga besar.
Terkait hal ini diterangkan dalam Jurnal Dipenegoro Law berjudul KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANAPERJUDIAN SABUNG AYAM DI SEMARANG (STUDI PUTUSAN PN SEMARANG NO.155/PID/B./2015/PN.SMG) yang terbit tahun 2016.
Perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat.
Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk sabung ayam sangat dilarang.
Baca Juga: 12 Contoh Buah Majemuk dengan Ciri-Ciri Ini untuk Belajar IPA, Umumnya Enak Dimakan
Telah dijelaskan dalam ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara.
Adapun benar atau tidaknya khasiat jimat ayam aduan kembali pada kepercayaan masing-masing.
Akan tetapi dilansir dari muhammasiyah.or.id, para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai ataupun mempercayai jimat untuk tujuan tertentu seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan dan lainnya itu termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya.
Baca Juga: Kepala BPSDMP Bertandang ke Pulau Sapudi, Bakal Lepas Ratusan Santri