SUMENEP NEWS - Penasaran cara menggugurkan kandungan dengan cepat ? ini hukum aborsi dalam Islam.
Dijelaskan cara menggugurkan kandungan dengan cepat dalam Islam memiliki pandangan tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum aborsi.
Banyak cara menggugurkan kandungan dengan cepat disebabkan karena hamil diluar nikah sehingga calon bayi tidak diinginkan.
Padahal cara menggugurkan kandungan dengan cepat berdasarkan pandangan Islam sebagaimana dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah memiliki hukum haram.
Baca Juga: 3 Contoh Essay Tentang Diri Sendiri PDF Singkat, Bisa Untuk Referensi Pengajuan Beasiswa Unggulan
Berdasarkan penjelasan Ustadz Khalid Basalamah, aborsi adalah aktivitas yang sama seperti membunuh.
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab anak yang lahir sebenarnya adalah ketetapan Allah SWT yang dititipkan pada ibunya.
Dikisahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW terdapat seorang wanita yang hamil di luar nikah.
Wanita tersebut diketahui meminta dirajam untuk penggugur dosa karena telah berzina dan hamil di luar nikah.