Umroh Dipermudah, Inilah Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syaratnya

- 25 Oktober 2022, 12:00 WIB
Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat umroh di Indonesia dan Arab Saudi usai dipermudah segala akses dan fasilitasnya
Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat umroh di Indonesia dan Arab Saudi usai dipermudah segala akses dan fasilitasnya /kabar banten.com/

SUMENEP NEWS - Menteri Agama (Menag) Haji dan Umroh Saudi Arabia berikan kemudahan bagi jamaah Indonesia yang akan melakukan umroh.

Perlu diketahui umroh merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam di Makkah.

Pengertian Umrah

Umroh adalah ziarah ke Baitullah untuk melakukan thawaf (mengelilingi ka’bah 7 kali), sa’i (berlari-lari kecil) diantara dua bukit yaitu Shafa dan Marwah, hingga diakhiri dengan mencukur gundul ataupun memendekkan sedikit rambut kepala.

Baca Juga: Umrah Bagi Jamaah Indonesia Dipermudah, Ini Kata Menteri Saudi Arabia

Hukum Umroh

Ada beberapa pendapat mengenai hukum umroh, diantaranya:

1. Sunnah

Beberapa ulama yang mengatakan bahwa umroh itu sunnah seperti Imam abu Hanifah, Imam Malik, riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

2. Wajib

Hukum umroh adalah wajib, hukum ini bisa dikatakan yang cukup kuat. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 196.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).

Dalam ayat ini umroh disetarakan dengan haji, hal itu menjadi acuan sahabat Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum, para imam seperti Imam Syafi’i, dan Imam Malik.

Baca Juga: Jadwal dan Hasil Drawing French Open 2022, Siapa Kontingen Indonesia Akan Bertanding?

Syarat Umroh

1. Beragama Islam atau merupakan orang muslim.

2. Baligh dan berakal.

3. Merdeka dari perbudakan, atau bukan hamba sahaya.

4. Memiliki kemampuan

5. Adanya mahram bagi perempuan.


Rukun Umroh

1. Berihram atau berniat untuk memulai umroh.

2. Thawaf yaitu mengelilingi Kabah sebanyak 7 putaran.

3. Melakukan sa’i yang dimulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa.

4. Tahallul

5. Tertib


Itulah pengertian, hukum, syarat dan rukun umroh. Semoga kita ada kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji maupun umroh.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah