Hukum Dibolehkannya Berhubungan Suami Istri Di Hari Tasyrik Siang Atau Malam, Ini Penjelasannya

- 11 Juli 2022, 13:30 WIB
hukum dibolehkannya berhubungan suami istri di Hari Tasyrik, pada siang hari atau malam hari.
hukum dibolehkannya berhubungan suami istri di Hari Tasyrik, pada siang hari atau malam hari. /Emma Bauso/Pexels/

SUMENEP NEWS - berikut hukum dibolehkannya berhubungan suami istri di Hari Tasyrik, pada siang hari atau malam hari.

Berhubungan suami istri merupakan kobolehan yang sudah dianugerahkan oleh Allah Ta'ala bagi semua hamba yang melaksanakan nikah, termasuk di Hari Tasyrik.

Meski demikian, berhubungan suami istri tidak boleh sembarangan, sekalipun terdapat banyak sekali kelonggaran.

Berhubungan suami istri dibolehkan saja. Bahkan sekalipun, agama mengatur umatnya untuk berhubungan pada saat sedang haidl, ada dua hukum, ada yang membolehkan, ada juga yang sebaliknya.

Baca Juga: Amalan amalan Prioritas di Hari Tasyrik, Amalan 3 hari Sesudah Idul Adha

Hukum haram berhubungan suami dan istri, pada saat keduanya sedang berihram.

Kira-kira, hukum berhukuman di hari tasyriq bagaimana?

Hari tasyriq merupakan hari sesudah Hari Raya Idul Adha. Hari tasyriq jatuh pada tanggal 11,12, 13 Dzulhijjah 1443 H.

Hari Tasyrik merupakan hari di mana daging kurban sedang didendeng, dimasak lezat, dan disantap.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Rembang Bicara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah