Hikmah dari Khutbah Salat Jumat Tanggal 13 Mei 2022/12 Syawal 1443 Hijriah

- 13 Mei 2022, 12:37 WIB
Bacaan Khutbah Kedua Salat Jumat
Bacaan Khutbah Kedua Salat Jumat /Pixabay.com/Apassingstranger

Jika berdosa kepada Allah seperti meninggalkan sholat, tidak berpuasa, tidak berzakat, atau bahkan syirik sekalipun, cukup kepada Allah saja kita memohon ampun. Tetapi, jika dosa yang kita lakukan melibatkan manusia dengan menyakiti mereka, maka kita juga harus meminta maaf kepada yang bersangkutan dan mengembalikan haknya yang telah kita ambil.

Imam An-Nawawi dalam kitabnya “Riyadus Shalihin” memaparkan bahwa pertaubatan untuk perbuatan maksiat yang terjadi sesama manusia, dilakukan dengan empat tahapan. Pertama, bertaubat dan berhenti dari perbuatan tersebut. Kedua, menghadirkan penyesalan dalam diri atas kesalahan dan kemaksiatan yang pernah dilakukannya. Ketiga, berniat sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dan yang terakhir adalah mengembalikan tanggungan atau hak-hak yang telah kita ambil dari orang yang telah kita sakiti.

Dalam kitabnya, beliau menuliskan sebagai berikut:

وأَنْ يَبْرَأَ مِنْ حَقِّ صَاحِبِهَا، فَإِنْ كَانَتْ مَالاً أَوْ نَحْوَهُ رَدُّهُ إِلَيْهِ،

Jika tanggungan itu berupa harta atau sejenisnya, maka wajib mengembalikan harta itu kepada yang berhak.

وَإِنْ كَانَتْ حَدَّ قَذْفٍ وَنَحْوَهُ مَكَّنَهُ مِنْهُ أَوْ طَلَبَ عَفْوَهُ،

Jikalau berupa tuduhan zina atau tuduhan lainnya, maka hendaklah mencabut tuduhannya tadi dari orang itu, atau meminta maaf kepadanya.

وَإِنْ كَانَتْ غِيْبَةً اِسْتَحَلَّهُ مِنْهَا

Dan jika berupa pengumpatan, cacian, ghibah, dan kejahatan lisan lainnya, maka hendaklah meminta maaf kepada orang yang yang telah disakitinya.

Itulah penjelasan Imam Nawawi tentang pertaubatan atas maksiat seorang hamba yang menyakiti sesama manusia.

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah