SUMENEP NEWS – Dalam zakat, tidak semua anak yatim berhak untuk menerima zakat. Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat?
Dalam artikel ini akan dijelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat dan akan dijelaskan juga mengenai anak yatim yang tidak berhak menerima zakat.
Penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat dan tidak semua anak yatim berhak menerimanya dilengkapi dengan dalil dan pendapat para ulama.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Jokowi ke Sumenep untuk Meresmikan Bandara Trunojoyo Hari Ini
Para ulama berpendapat bahwa anak yatim bukanlah golongan yang berhak menerima zakat, sebab dalam Al-Quran disebutkan hanya ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).
Baca Juga: Gebyar Tes IVA Kota Cimahi 2022, Pemeriksaan Deteksi Dini Cegah Kanker Serviks