Apa Hukum Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Ini Pendapat Buya Yahya dan Abdul Somad

5 April 2024, 13:27 WIB
Hukum melaksanakan sholat kafarat jumat terakhir Ramadhan. Berikut ini ada penjelasan Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad /Freepik/rawpixel.com//

SUMENEP NEWS - Apa hukum melaksanakan sholat kafarat jumat terakhir Ramadhan. Berikut ini ada penjelasan Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Syahrin Thoriq.

Beredar di media sosial sejumlah bacaan niat sholat kafarat jumat terakhir Ramadhan yang dapat mengganti sholat yang sudah lampau.

Hal ini sebagaimana hadist yang beredar di media sosial yang jika melaksanakan sholat kafarat maka dapat menggantikan sholat 400 tahun.

Baca Juga: Bocoran Kode Voucher Lazada Hari ini 5 April: Pasti Gratis Ongkir Hingga 100 Persen di Ramadhan Sale

“Nabi Muhammad bersabda, ‘Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali.’”

Khalifah Abu Bakar As-Sidiq juga meriwayatkan hadits sebagai berikut :

“Khalifah Abu Bakar as Sidiq berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW, beliau bersabda shalat tersebut sebagai kafarat (pengganti) shalat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali ibn Abi Thalib shalat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat: “Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?”. Rasulullah SAW menjawab, “Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang di lingkungannya.”

Baca Juga: Update! 38 Kode Promo Tokopedia dan Tiktok Shop 4.4, Diskon 99 Persen di Ramadhan Sale Tanggal Kembar

Penjelasan Ustadz Syahrin Thoriq

Imam Syaukani menjelaskan bahwa hadist tersebut merupakan hadist palsu secara dusta dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Menurut Ustadz Syahrin Thoriq, kepalsuan hadist tersebut sangat tampak terlihat. Sehingga, tidak perlu keahlian khusus untuk mengetahui kepalsuan hadist tersebut. Salah satu diantaranya yakni hadist tersebut mencantumkan tata cara niat.

"Hadist yang mencantumkan tata cara niat, tentu tidak ada khilafiyah di kalangan ulama masalah ini," ujarnya. 

Para ulama menyebutkan, melakukan sholat kafarat pada hari jumat terakhir bulan Ramadhan merupakan Bidah Munkarot, yang hukumnya haram. 

Maka, untuk mengganti sholat sholat yang lalu dengan cara mengqodho sholat.

Baca Juga: Teks Doa Malam Ke 22 Bulan Ramadhan 2024 Lengkap, Bisa Dibaca Usai Shalat Fardhu

Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai banyak hadist yang menyebutkan sholat kafarat di hari jumat bulan Ramadhan sebagaimana dikatakan Imam Syaukani adalah hadist palsu.

Menurutnya, 4 Mahdzab Fiqih mulai Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah mengatakan sholat yang ditinggalkan wajib diqodho.

Adapun cara qodho'nya dengan cara meng-qodho` sholat tersebut setelah habis sholat Fardu. Misalnya, Dzuhur, Asar dan seterusnya.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam Ke 22 Bulan Ramadhan 2024, Diberi Keselamatan Atas Kesusahan dan Kebingungan

Penjelasan Ustadz Buya Yahya

Hadist yang menjelaskan mengenai sholat kafarot pada Jumat terakhir bulan Ramadhan merupakan hadist yang palsu. 

Lalu, bagaimana caranya untuk mengganti sholat sholat yang sudah lalu? Misal, 10 tahun yang lalu. Maka 4 imam mahdzab menyebutkan dengan qodho.

Jika tidak bisa, menurutnya ada satu hadist shohih. Sholat rawatib (qobliyyah dan ba'diyah) nanti di akhirat menjadi penyempurna sholat sholat seorang hamba. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Mu'in.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler