Apakah Mimpi Basah di Siang Bolong Saat Puasa Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

17 Februari 2024, 07:30 WIB
Ustadz Abdul Somad. Doa pelunas hutang seluas samudera yang diajarkan Rasulullah /Tangkapan layar YouTube TAMAN SURGA.NET//

SUMENEP NEWS - Ustadz Abdul Somad memberikan pemahaman ilmu tentang pertanyaan apakah mimpi basah saat siang bolong dapat membatalkan puasa Ramadhan?

Pertanyaan apakah mimpi basah saat siang bolong dapat membatalkan puasa Ramadhan seringkali ditanyakan dan dijawab oleh Ustadz Abdul Somad.

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai hukum mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan.

Baca Juga: Meski Sibuk Kerja Harus Baca Doa Ini, Syekh Ali Jaber: Dijamin Masuk Surga

Orang yang menjalankan puasa Ramadhan saat tidur siang mengalami mimpi basah apakah puasanya batal atau tidak?

Pada dasarnya ulama fikih mengatakan bahwa salah-satu yang dapat membatalkan puasa adalah keluar mani atau sperma di siang hari bulan Ramadhan.

Adapun yang dimaksud siang hari tersebut adalah mulai diumumkannya waktu imsak sampai dikumandangkannya adzan Maghrib penanda masuknya waktu buka puasa Ramadhan.

Lalu apakah batal puasanya orang yang mengalami mimpi basah?.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Berangsiapa Berdoa di 1 Jam Ini pada Hari Jumat Maka Allah Kabulkan Hajatnya

Ulama menjelaskan bahwa letak batalanya puasa terletak pada sengaja atau tidak sengaja orang yang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Orang yang sengaja minum di siang hari pada bulan Ramadhan saat dirinya sedang berpuasa maka puasanya batal.

Suami istri yang melakukan senggama di siang hari bulan Ramadhan pada saat keduanya sama-sama tengah menunaikan ibadah puasa maka puasa keduanya tersebut batal.

Kecuali keduanya sama-sama lupa bahwa dirinya sedang melakuan puasa Ramadhan, maka puasanya tidak dihukumi batal.

Sementara orang yang mengalami mimpi basah di siang hari bulan pada Ramadhan maka puasanya tidak batal karena dia tidak sengaja mengelurkan sperma.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: 2 Ayat Ini Jadi Amalan Penarik Rezeki dari Arah yang Tidak Sangka Sangka

Umumnya orang tidur tidak akan memiliki kehendak untuk bermimipi atau tidak, karena mimpi bukan kapasitas manusia, tetapi kehendak Allah.

Dilansir dari akun You Tube Fodamara TV bahwasanya saat Ustadz Abdus Somad ditanya oleh jamaahnya prihal mimpi basah sesudah shalat subuh, apakah puasanya batal.

UAS mengatakan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Kerana orang tidur tidak bisa menentukan mimpi.

“Puasanya sah kerena mimpi itu bukan kehendak,” kata UAS.

Di dalam kitab Ar-Riyadhul Badiah halaman 58 dijelaskan bahwa salah-satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah sengaja mengeluarkan sperma dengan tangannya atau tangan istrinya atau lainnya, baik dengan syahwat atau tidak.***

 

 

Editor: Ahmad

Tags

Terkini

Terpopuler