Mengenal Rabu Wekasan Versi NU, Apa Di balik Perayaan Rebo Pungkasan?

20 Agustus 2022, 09:48 WIB
Amalan dan Doa Rebo Wekasan Pada Rabu 6 Oktober 2021 serta hukumnya /Pexels RODNAE Productions

SUMENEP NEWS - Istilah rabu wekasan mungkin banyak terdengar dalam telinga umat islam.

Berikut akan dijelaskan definisi rabu wekasan itu.

Lantas, sudahkah kalian mengenal atau mendengar sebutan rabu wekasan?

Simak istilah rabu wekasan versi NU yang jarang orang tahu.

Baca Juga: PAC IKA PMII Raas Sampaikan Aspirasi Pada Anggota DPRD Sumenep Dapil 7

Rabu wekasan merupakan istilah atau sebutan untuk hari terakhir di bulan Shafar.

Berdasarkan informasi yang didapat dari NU Online, bahwa hari rabu terakhir di bulan Shafar dalam kalender Hijriyah disebut Rabu Wekasan (Rabu terakhir) utamanya di kalangan umat Islam, khususnya jamaah Ormas NU.

Rabu wekasan ini, menurut ulama sufi merupakan hari turunnya bencana ke muka bumi.

Oleh karenanya, pada rabu wekasan biasanya terdapat tradisi-tradisi yang tidak menyimpang dari ajaran islam, misalnya mengadakan shalat tolak bala atau doa.

Baca Juga: Soal Dugaan E-Warong Fiktif di Gayam Sumenep, Ini Kata Pemilik Warung Cahaya Bunda

Dalam hal tersebut, ulama islam ada perbedaan pendapat terkait tradisi Rabu Wekasan ini.

Bahkan terdapat pendapat mengenai keharaman melaksanakan shalat li daf'il bala.

Letak perbedaan pendapat hingga munculnya fatwa haram shalat Rabu Wekasan sebenarnya pada titik niat.

Menurut kalangan fukaha, melakukan shalat pada hari Rabu tersebut dengan niat sebagai shalat Rabu Wekasan (Rabu akhir bulan Shafar) tergolong bidah yang haram.

Sedangkan kalangan tarekat/sufi yang mengamalkannya mendasarkan pada kasyaf sebagian ulama yang mengatakan bahwa pada rabu wekasan merupakan adanya turun bala’/bencana pada hari tersebut.

Namun bukan berarti NU melarang sama sekali pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menengahi dua kalangan tersebut, kalangan fuqaha sendiri mengetengahkan solusinya; apabila shalatnya diniatkan sebagai shalat sunah muthlak atau sebagai shalat hajat, maka hal itu boleh saja.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler