8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum Menurut Kitab Fathul Qorib

4 April 2022, 17:30 WIB
hal hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum menurut Kitab Fathul Qorib seperti jimak, muntah dengan sengaja dan lain lain /Foto/Ilustrasi/Today Line/

SUMENEP NEWS - Berikut hal hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum menurut Kitab Fathul Qorib.

Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan mengenai 8 perkara yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum.

Perkara tersebut akan dibahas secara tuntas untuk mempermudah ummat muslim menjadi puasa Ramadhan.

Memasuki bulan Ramadhan 2022, seluruh umat Muslim di Dunia menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: 7 Hal yang Membatalkan Puasa, Simak Untuk yang Sedang Menjalankan Puasa Ramadhan

Ibadah puasa yaitu ibadah yang dilakukan umat Muslim dengan cara menahan lapar, haus, dan segala hal yang membatalkan puasa.

Kegiatan yang membatalkan puasa tersebut tidak hanya makan dan minum di waktu yang ditentukan untuk berpuasa.

Dikutip dari kitab Fathul Qorib terdapat 8 hal yang dapat membatalkan ibadah puasa selain makan dan minum.

Lalu apakah 8 perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa? Simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Kenali Apa Saja Yang Dapat Membatalkan Ibadah Puasa

8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa:

1. Sengaja memasukkan suatu benda ke perut, kepala, dan salah satu dua lubang.

Contohnya sengaja: menyuntikkan vitamin atau suplemen makanan ke dalam tubuh, padahal tubuh kita baik-baik saja.

2. Muntah dengan sengaja.
Apabila kita memuntahkan makanan denga sengaja, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Namun apabila kita muntah tanpa disengaja, hal tersebut tidak akan membatalkan puasa kita.

3. Hubungan Intim (Jimak)
Melakukan hubungan intim saat sedang berpuasa juga membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Keterangannya

Seorang suami istri dapat melakukan hubungan intim ketika bulan puasa pada waktu malam hari (disaat tidak sedang berpuasa).

Namun sebelum sahur suami istri yang melakukan hubungan intim wajib mandi junub agar dapat melakukan ibadah puasa.

4. Keluar mani sebab persentuhan
Selain jimak mengeluarkan mani sebab persentuhan, walupun bukan jimak tetap dapat membatalkan ibadah puasa.

5. Haid
Apabila seorang perempuan sudah memasuki usia untuk haid, dan saat berpuasa ia mengeluarkan darah haid, maka ia tidak diperbolehkan berpuasa, dan dapat membatalkan ibadah puasanya.

6. Nifas
Sama seperti haid, apabila seorang perempuan menguluarkan dari dari kemaluannya sebab nifas, maka perempuan tersebut tidak diperbolehkan berpuasa dan juga membatalkan ibadah puasanya.

7. Gila
Seseorang yang kehilangan akal sehatnya maka dapat membatalkan ibadah puasa.

Karena salah satu syarat berpuasa yaitu memiliki akal sehat.

8. Murtad
Keluar dari agama Islam (Murtad) dapat mengakibatkan batalnya ibadah puasa.

Itulah delapan perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa.***

(Sumber: Kitab Fathul Qorib)

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler