15 Daftar Pintu Masuk Melalui Bandara, Ini Berlaku Bagi PPLN yang Datang Ke Indonesia

- 4 September 2022, 18:56 WIB
Relaksasi  bagi PPLN, Tidak Perlu Test PCR Saat Kedatangan
Relaksasi bagi PPLN, Tidak Perlu Test PCR Saat Kedatangan /Antara/Muhammad Iqbal/

 

SUMENEP NEWS - Berikut daftar pintu masuk bandara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia.

Pemerintah sudah menetapkan daftar pintu masuk bandara bagi PPLN yang ingin datang ke Indonesia. 

Penetapan 15 daftar pintu masuk bandara itu merupakan ketentuan terbaru dari pemerintah.

Simak 15 daftar pintu masuk bandara bagi PPLN ke Indonesia.

Baca Juga: Ini Peran Tokoh Utama Film Miracle in Cell No. 7 Versi Indonesia dan Korea

Berikut akan dibagikan 15 daftar pintu masuk bandara bagi PPLN ke Indonesia.

Dilansir dari pmj news bahwa pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai syarat dan dokumen yang diperlukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia.

Ketentuan terbaru diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang berlaku efektif sejak Kamis (1/9/2022) kemarin.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah