Baca Juga: Fadhilah dan Keutamaan Shalat Tarawih di Malam ke-27 Ramadhan
Enam mahasiswa tersebut campuran dari tiga laki-laki dan tiga orang perempuan. Mereka diantaranya adalah Ayu, Widya, Nur, Bima, Anton, dan Wahyu.
Sebelum mereka melaksanakan KKN di Desa tersebut, enam mahasiswa itu pergi ke rumah Kepala Desa untuk meminta ijin melaksanakan program perkuliahan itu.
Sebelumnya Kepala Desa merasakan keberatan lantaran belum pernah menerima program mahasiswa di Desanya itu.
Namun, karena berhubung enam mahasiswa tersebut tetap memaksakan untuk melakukan KKN di Desa terpencil itu, akhirnya Kepala Desa mengijinkan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Baca Juga: VIRAL! Vanessa Gadis yang Sembuh dan Kembali Berjalan Usai Suntik Vaksin Nusantara
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar oleh Kepala Desa ketika enam Mahasiswa tersebut berada di Desanya yang di anggap sangat taat adat itu.
Salah satunya adalah, Kepala Desa memperingatkan agar menjaga adab selama berada dan menjelaskan tugas di Desa itu.
Kemudian, selain menjaga adab yang baik, pihak Kepala Desa meminta agar enam Mahasiswa itu tidak boleh melewati batas gapura yang ada ada di Desa tersebut.
Selain itu, mereka juga harus harus patuh dengan adat dan peraturan yang berlaku di masyarakat sekitar.