SUMENEP NEWS - Ini biaya keterlambatan Akulaku Paylater dalam kurun waktu 5 hari, 30 hari, 60 hari hingga 90 hari yang diterima oleh pengguna jika masih ngeyel belum membayarkan tagihan.
Adapun biaya keterlambatan Akulaku Paylater atau biaya disebut dengan denda bagi pengguna yang terlambat membayarkan tagihan mulai 5 hari, 30 hari, 60 hari hingga 90 hari.
Biaya ini sebagai bentuk kedisiplinan bagi pengguna agar tidak melakukan kejadian yang sama ketima meminjamkan uang.
Misalnya, membayarkan tagihan 100 ribu maka jika dalam 5 hari lambat setelah jatuh tempo maka dikenakan 50 ribu jadi total harus dibayar 150 ribu.
Begitu juga jika dalam 1 bulan terlambat maka jatuh denda yang harus dibayarkan yakni 125 ribu.
Sementara itu, Akulaku Paylater sudah memberikan kemudahan dengan berbagai metode pembayaran cicilan dan tagihan.
Baca Juga: MODAL KTP SAJA! Ini Cara Daftar Akulaku Paylater Agar Disetujui dan Pinjam Uang