Kucuran Bantuan Sosial 2024 Naik 20 Triliun, Berikut Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 1 Februari 2024, 16:49 WIB
bansos
bansos /FOTO: sumedangkab.go.id


SUMENEP NEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan anggaran bansos di tahun politik 2024 dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah pelemahan ekonomi global yang dapat berdampak pada perekonomian domestik.

Kementerian Keuangan telah meningkatkan alokasi anggaran untuk bantuan sosial. Alokasi anggaran bantuan sosial pada tahun 2023 akan dinaikkan menjadi Rp 476 triliun, diikuti dengan kenaikan sebesar Rp 20,5 triliun menjadi total Rp 493,5 triliun pada tahun 2024.Kenaikan bansos di tahun 2024 ini juga telah disetujui oleh anggota dewan dalam rapat kabinet. 

 

Baca Juga: Link Download Twibbon Isra Miraj 1445H Tahun 2024 PNG, Download Template Twibbonize Gratis Hari Ini

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Menteri Sri Mulyani:

Anggaran Bantuan Sosial 2024

Anggaran bantuan sosial untuk tahun 2024 sebesar Rp 496 triliun, meningkat 20% dari anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp 476 triliun. Angka ini sudah termasuk dalam UU APBN yang telah dibahas dan disetujui oleh pemerintah dan DPR. Anggaran ini mencakup program-program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 9,9 juta KPM, Kartu Sembako untuk 18,7 juta KPM, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Tujuan Kenaikan Anggaran

Peningkatan anggaran bansos dilakukan untuk memitigasi dampak kenaikan harga pangan yang dapat berdampak pada kemiskinan. Anggaran ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat cadangan pangan nasional dan meningkatkan produksi serta kesejahteraan petani.

 

Baca Juga: TTS Sayur Apa yang Bisa Nyanyi, Awal K dan Akhir Y, Jawaban Tebak Tebakan Bikin Penasaran Orang

Transparansi dan Implementasi Program

Menteri Sri Mulyani menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan instrumen dalam APBN yang telah melalui proses pembahasan dengan seluruh fraksi partai politik di DPR. Pelaksanaan program bansos, seperti PKH dan kartu sembako, merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah