SUMENEP NEWS - Tentu saja! Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek kelayakan dan mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat:
Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19. Program ini diberikan satu kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 Rp600 Ribu Cair Oktober 2022, Simak Tutorialnya
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan