Kuota Internet Gratis Untuk Pelajar Dan Tenaga Pengajar Dari Kemendikbud Tahun 2021, Cek Sekarang!

- 11 September 2021, 23:51 WIB
Kemendikbud salurkan bantuan kuota internet gratis terhadap pelajar seperti siswa, Mahasiswama, bahkan sampai tenaga pendidik.
Kemendikbud salurkan bantuan kuota internet gratis terhadap pelajar seperti siswa, Mahasiswama, bahkan sampai tenaga pendidik. /Ana Krach/PIXABAY

SUMENEP NEWS - Kemendikbud salurkan bantuan kuota internet gratis terhadap pelajar seperti siswa, Mahasiswama, bahkan sampai tenaga pendidik.

Pelajaran yang bersifat daring kali ini banyak menguras kuota internet lebih-lebih memakai aplikasi yang banyak memakan kuota internet.

Lewat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini, maka perekonomian orang tua terbantu dan para siswa tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membeli paket kuota.

Lewat kuota internet gratis adalah salah satu solusi yang banyak diburu masyakat hari ini, sebab dengan kuota gratis yang di keluarkan oleh kemendikbud bisa mengurangi pengeluaran.

Untuk mendapatkan kuota internet gratis ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan.

Berikut adalah cara agar mendapatkan kuota gratis dari kemendikbud tahun 2021 cek sekarang jika kalian adalah penerima kuota internet gratis.

Baca Juga: Rekor Baru Menanti Novak Djokovic, Jika Memenangkan Pertandingan Dalam Final Besok

Dilansir dari PR Depok yang berjudul "Cek Syarat dan Cara Dapat Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemendikbud Ristekada beberapa cara untuk mendapatkan kuota internet gratis.

Untuk siswa, mahasiswa, atau tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, lalu melakukan tahapan-tahapan cara dapat kuota internet gratis 2021 nantinya akan mendapatkan bantuan data internet untuk 3 bulan berturut-turut.

Lantas, apa saja syarat dan cara dapat kuota internet gratis 2021 yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Simak Fakta-Fakta Menarik Pertandingan Manchester United vs Newcastle United, Ronaldo Bakal Main?

Syarat utama yakni memutakhirkan data-data siswa, mahasiswa, serta data diri tenaga pendidik.

Data-data yang akan dimutakhirkan oleh kepala satuan pendidikan, termasuk dengan nomor telepon sasaran penerima kuota internet gratis 2021.

Untuk batas waktu pemutakhiran data-data terkait bantuan data internet gratis 2021 ditetapkan hingga 31 Agustus 2021.

Pemutakhiran data guna mendapat kuota internet gratis 2021 akan dilakukan kepala satuan pendidikan lewat sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti

SPTJM diunggah di kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, Kemendikbudristek menyediakan tambahan dan Rp2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet gratis 2021.

Baca Juga: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Tinjau Vaksinasi Pesantren dan Motivasi Edukasi Kepada Santri


Pihaknya menargetkan 26,8 juta siswa, mahasiswa, dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan kuota internet gratis 2021 untuk bulan September, Oktober, dan November 2021.

Jadwal penyaluran kuota internet gratis 2021 akan disalurkan setiap tanggal 11 sampai 15 dalam bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Lalu untuk besaran bantuan data internet berbeda untuk setiap kategori. Berikut rinciannya:

1. Peserta didik PAUD akan diberikan kuota internet gratis sebesar 7 GB per bulan.

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan kuota internet gratis sebesar 10 GB per bulan.

3. Peserta didik jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan menengah diberikan kuota internet gratis 12 GB per bulan.

4. Mahasiswa dan dosen diberikan kuota internet gratis sebesar 15 GB per bulan.

Sebagai informasi, seluruh bantuan data internet merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh situs dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek, yaitu kuota-belajar.kemdikbud.go.id.*** (Filio Duan/PR Depok)

Editor: Khoirul Umam

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah