Kapan Jadwal Daftar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Apakah Ada?

19 Juli 2022, 10:00 WIB
Jadwal pendaftaran seleksi CPNS PPPK guru tahap 3 lengkap dengan waktu tanggal dan bulan seleksi bagi guru lulus passing grade bulan Juli/ilustrasi /rupeshtelang/Pixabay

SUMENEP NEWS - Banyak bertanya kapan jadwal pendaftaran PPPK guru tahap 3 tahun 2022?

Pertanyaan mengenai jadwal daftar PPPK guru tahap 3 selalu diburu oleh banyak orang.

Mengingat pada tahap 1 dan 2 banyak yang harus gugur dan ingin mengikuti seleksi lagi.

Baca Juga: 3000 Formasi PPPK 2022 Dokter dan Tenaga Kesehatan, Simak Dokumen dan Syarat Daftarnya

Seperti diketahui, ada perubahan pada SSCASN pelamar PPPK bahwa seleksi guru 2021 sudah selesai.

Sehingga jadwal daftar PPPK guru tahap 3 tahun 2021 sudah tidak ada lagi.

Hal tersebut sesuai dengan isi  PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2021 juga turut mengatur PPPK 2021. 

Baca Juga: BOCORAN Dokumen dan Syarat CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Cek DI sini!

Bahwa seorang guru yang tidak lolos pada tahap 1, bisa daftar tahap 2, dan tidak lolos bisa daftar di tahap 3.

Sementara itu, untuk pendaftaran seleksi PPPK tahap 3 karena diambil formasi PPPK guru tahun 2022.

Selain itu, ditambah dengan usulan formasi PPPK 2022 yang baru baru ini.

Di mana untuk mekanisme seleksi PPPK guru 2022 terdapat tiga jenis yakni langsung penempatan bagi guru yang telah lulus passing grade, observasi atau verifikasi untuk guru honorer sekolah negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun, dan seleksi tes untuk lulusan PPG dan guru honorer sekolah swasta.

Baca Juga: Tersedia 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 Untukmu Tahun Ini, Jangan Lewatkan!

Untuk mekanisme pengangkatan guru yang telah lulus passing grade, Kemdikbud telah menyusun agenda di bulan Juli hingga Agustus.

Kemudian di bulan September hingga Desember diperuntukkan bagi pelamar yang belum lulus passing grade dan umum.***

Artikel ini tayang di PR Solo Raya dengan judul Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 2022, Pada Link Daftar P3K Akhirnya Terjawab, Kapan Waktunya?

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PR Solo Raya

Tags

Terkini

Terpopuler