Syarat-Syarat Dapatkan BLT Minyak Goreng April-Mei 2022, Pemerintah Hanya Butuh Ini Agar Diterima

5 April 2022, 01:30 WIB
inilah syarat-syarat agar mendapatkan BLT minyak goreng April-Mei 2022 dari pemerintah bagi golongan penerima bantuan di masa Ramadan /ANTARA/Fakhri Hermansyah/

SUMENEP NEWS - Berikut inilah syarat-syarat agar mendapatkan BLT minyak goreng April-Mei 2022 dari pemerintah.

Dapatkan syarat-syarat ini agar anda termasuk dalam penerima BLT minyak goreng selama tiga bulan dari April-Mei 2022.

BLT minyak goreng dari Pemerintah hanya membutuhkan syarat-syarat seperti berikut di bawah ini.

Caranya cukup mudah setelah anda termasuk dalam syarat-syarat mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.

Baca Juga: Dapatkan BLT Minyak Goreng Cair April 2022 dari Jokowi, Buruan Daftar di Sini Sebelum Terlambat

Adapun syarat penerima BLT minyak goreng yang harus dipersiapkan sebagaimana di akhir artikel ini.

Diketahui, pemerintah Jokowi menganggarkan BLT minyak goreng melalui Mentri Keuangan sebanyak Rp6,9 Triliun.

Dari anggaran tersebut, BLT minyak goreng akan disalurkan kepada 20,5 juta kepada keluarga dan 2,5 juta kepada PKL.

Dengan syarat dan ketentuan yang sudah dipersiapkan, Pastikan nama anda termasuk dalam penerima BLT minyak goreng tiga bulan itu.

Bantuan BLT minyak goreng yang akan cair bulan April-Mei ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat lantaran langka dan mahal.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp6,9 Triliun untuk BLT Minyak Goreng, Berikut Rinciannya

"Kita tahu harga minyak goreng cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah menyalurkan bantuan BLT minyak goreng," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab.go.id.

Bantuan ini akan disalurkan pada bulan April, Mei dan Juni sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

Orang nomor satu di Indonesia tersebut meminta Kemensos, Kemenkue, TNI hingga Polri untuk mensukseskan penyaluran bantuan pemerintah.

"Saya meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI dan Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran berjalan dengan baik dan benar," imbuhnya.

Golongan Penerima Bantuan BLT Minyak Goreng

Ada beberapa golongan penerima bantuan bansos selama tiga bulan dari Pemerintah, meliputi:

1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Bantuan ini disalurkan kepada 20,5 juta golongan penerima selama tiga bulan dan setiap bulan berupa uang Rp100 ribu.

Baca Juga: Pastikan Menerima Bantuan BLT Minyak Goreng Cair April 2022 dari Jokowi, Cek Apa ada Namamu?

Syarat mendaftar DTKS, antara lain:

Berikut syarat dan cek nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng melalui DTKS Kemensos di bawah ini:

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terdaftar di DTKS.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat undangan dari ketua RT atau RW setempat.

Cara Membuat Akun Baru

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, buat akun baru (jika belum memiliki akun), lalu pilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Isi data diri di kolom pembuatan akun baru.

4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan isi nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Modal KTP Bisa Dapat BLT Minyak Goreng Selama Tiga Bulan, Simak Cara Mendapatkannya

6. Foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Cara Daftar DTKS

1. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.

2. Pilih 'tambah usulan'.

3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.

Jika Anda telah terdaftar dan mempunyai akun DTKS, lanjutkan dengan proses pengecekan data.

Hal ini untuk mengantisipasi apakah data pribadi yang sudah didaftarkan telah tercatat dalam DTKS.

Cara Cek Data Penerima Bansos

1. Cek website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Isi provinsi tempat tinggal sesuai KTP.

4. Isi Kabupaten atau Kota sesuai KTP.

5. Isi Kecamatan sesuai KTP.

6. Setelah form pencarian bansos terisi semua, isilah kolom nama penerima bansos sesuai KTP.

7. Tulis kode OTP sesuai yang tertera pada website.

8. Pastikan form telah terisi lengkap, klik menu "cari data". Jika telah terdaftar di DTKS, maka data Anda akan segera muncul. Akan ada keterangan bahwa Anda merupakan penerima bansos BLT minyak goreng yang berbentuk bantuan tunai Rp300.000.***

 

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler