Modal KTP Bisa Dapat BLT Minyak Goreng Selama Tiga Bulan, Simak Cara Mendapatkannya

4 April 2022, 14:51 WIB
Modal KTP bisa mendapatkan bantuan BLT minyak goreng dari pemerintah selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni. /Image by Maria Nofianti |PORTAL PURWOKERTO

SUMENEP NEWS - Modal KTP bisa mendapatkan bantuan BLT minyak goreng dari pemerintah selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni.

Pastinya semua orang punya KTP yang nantinya menjadi syarat utama untuk mendapatkan BLT minyak goreng.

Namun, tidak semua KTP bisa mendapatkan BLT minyak goreng kecuali sudah terdaftar sebagai penerima bantuan Kemensos.

Selain itu, ada beberapa golongan penerima bantuan BLT minyak goreng selama tiga periode.

Bisa cek penerima bantuan BLT minyak goreng melalui laman resmi Kemensos dengan memasukkan KTP.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BLT Minyak Goreng Cair April 2022 dari Jokowi, Apa Kamu Termasuk?

"Kita tahu harga minyak goreng cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah menyalurkan bantuan BLT minyak goreng," kata Jokowi dikutip dari laman Sektab.go.id.

Bantuan ini akan disalurkan pada bulan April, Mei dan Juni sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

Orang nomor satu di Indonesia tersebut meminta Kemensos, Kemenkue, TNI hingga Polri untuk mensukseskan penyaluran bantuan pemerintah.

"Saya meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI dan Polri berkordinasi agar pelaksanaan penyaluran berjalan dengan baik dan benar," imbuhnya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng April 2022, Segera Daftar Bantuan Pemerintah Mulai Sekarang

Golongan Penerima Bantuan BLT Minyak Goreng

Ada beberapa golongan penerima bantuan bansos selama tiga bulan dari Pemerintah, meliputi:

1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Bantuan ini disalurkan kepada 20,5 juta golongan penerima selama tiga bulan dan setiap bulan berupa uang Rp100 ribu.

Syarat mendaftar DTKS, antara lain:

Berikut syarat dan cek nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng melalui DTKS Kemensos di bawah ini:

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terdaftar di DTKS.

2. KTP.

Baca Juga: Golongan Penerima Bantuan BLT Minyak Goreng Bulan April 2022, Cek Namamu Di sini!

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat undangan dari ketua RT atau RW setempat.

Cara Membuat Akun Baru

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, buat akun baru (jika belum memiliki akun), lalu pilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Isi data diri di kolom pembuatan akun baru.

4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan isi nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Cara Daftar DTKS

1. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.

2. Pilih 'tambah usulan'.

3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.

Jika Anda telah terdaftar dan mempunyai akun DTKS, lanjutkan dengan proses pengecekan data.

Hal ini untuk mengantisipasi apakah data pribadi yang sudah didaftarkan telah tercatat dalam DTKS.

Cara Cek Data Penerima Bansos

1. Cek website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Isi provinsi tempat tinggal sesuai KTP.

4. Isi Kabupaten atau Kota sesuai KTP.

5. Isi Kecamatan sesuai KTP.

6. Setelah form pencarian bansos terisi semua, isilah kolom nama penerima bansos sesuai KTP.

7. Tulis kode OTP sesuai yang tertera pada website.

8. Pastikan form telah terisi lengkap, klik menu "cari data". Jika telah terdaftar di DTKS, maka data Anda akan segera muncul. Akan ada keterangan bahwa Anda merupakan penerima bansos BLT minyak goreng yang berbentuk bantuan tunai Rp300.000.***

 

 

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Setkab Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler